foto febi lorita di salah satu situsjejaring sosialnya |
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, setelah pemeriksaan, kemarin, Ahad (2/2), penyidik berhasil mendapatkan kronologi pembunuhan Febi Lorita.
Pelaku utama ED, adik dari DN, bertemu dengan Feby Lorita di rumahnya di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada Rabu (22/1). Rikwanto melanjutkan, pelaku sempat tersinggung dengan kata-kata kasar yang diucapkan oleh korban kepada pelaku. "Setelah korban mengatakan keseriusannya untuk berhubungan dengan korban," kata dia, Senin (3/2).
Selanjutnya, sekitar pukul 04.00 WIB, ED memukul korban, mencekik dan menusuk leher korban dengan pisau. Ternyata, pelaku juga tertarik dengan barang berharga korban. Setelah membunuh korban. Pelaku mengambil kalung, cincin, anting, serta telepon genggam korban.
''Untuk perhiasan korban, pelaku menjual di daerah Pondok Gede, dan telepon genggam dijual di ITC Depok,'' kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, akibat dari tindakan tersebut, ED disangkakan pasal 338 ayat 3 KUHP, 365 dan 363 KUHP tentang pembunuhan. Sementara, kakaknya ED, DN, disangkakan pasal 365 jo 55, 56 atau Pasal 363 jo 55, 56 KUHP juga tentang pembunuhan.